MODEL PERENCANAAN PERPAJAKAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022

Ronald Haryanto, Sri Lestari, Joni Prayogi

Abstract


Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dimulai dengan mempelajari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perpajakan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya untuk Wajib Pajak orang pribadi. Penelitian dilanjutkan dengan membuat tabel simulasi nilai Pajak Penghasilan terutang berdasarkan Tarif Pasal 17 dan Tarif Final 0,5% untuk rentang Peredaran Bruto mulai Rp50.000.000 sampai dengan Rp4.800.000.000 dengan rentang Margin Laba Bersih mulai 1% sampai dengan 25%. Tujuan penelitian ini adalah menghasilkan model sederhana yang dapat digunakan oleh Pelaku UMKM dalam perencanaan perpajakannya. Berdasarkan hasil penelitian ini dan melalui model sederhana yang dihasilkan, Tarif Pasal 17 memberikan efisiensi perpajakan bagi Pelaku UMKM yang usahanya memiliki Margin Laba Bersih yang relatif rendah, sedangkan Tarif Final 0,5% memberikan efisiensi perpajakan bagi Pelaku UMKM yang usahanya memiliki Margin Laba Bersih yang relatif tinggi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 juga telah meningkatkan keadilan bagi Pelaku UMKM yang memilih dikenai Tarif Final 0,5% dengan dibebaskannya bagian Peredaran Bruto senilai Rp500.000.000 dari pengenaan Pajak Penghasilan. Pembebasan ini dinilai setara dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang didapat oleh Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Tarif Pasal 17. Implikasi dari penelitian ini yaitu model sederhana yang dihasilkan dapat dijadikan pedoman oleh Pelaku UMKM dalam menentukan tarif pajak yang efisien diterapkan pada usahanya dengan tetap memegang asas taat pajak. Dengan mengetahui nilai Peredaran Bruto dan Margin Laba Bersih usahanya, Pelaku UMKM dapat dengan mudah membuat keputusan perencanaan perpajakannya.


Keywords


pajak penghasilan, pph final, umkm, final atau nonfinal

References


Abdul Wahab, N. S., & Holland, K. (2012). Tax planning, corporate governance and equity value. The British Accounting Review, 44(2), 111–124. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.bar.2012.03.005

Badan Pusat Statistik (BPS). (2013). Statistik UMKM Tahun 2012-2013.

Chen, S., Chen, X., Cheng, Q., & Shevlin, T. (2010). Are family firms more tax aggressive than non-family firms? Journal of Financial Economics, 95(1), 41–61. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2009.02.003

Gunarto, E. (2018). PPh FInal UMKM: Perbedaan PP 46 Tahun 2013 dengan PP 23 Tahun 2018. Forum Pajak Indonesia.

Hanim, L., & MS. Noorman. (2018). UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) & Bentuk-Bentuk Usaha. In Hak cipta dilindungi Undang-undang All Rights Reserved (Pertama). Unissula Press. http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210303041/6318UMKM_dan_Bentuk_-_Bentuk_Usaha.pdf

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2022). Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4593/perkembangan-umkm-sebagai-critical-engine-perekonomian-nasional-terus-mendapatkan-dukungan-pemerintah

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2018). Perkembanan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2018-2019. https://kemenkopukm.go.id/uploads/laporan/1650868533_SANDINGAN_DATA_UMKM_2018-2019 =.pdf

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2022). Gambaran UMKM Indonesia. https://kemenkopukm.go.id/kumkm-dalam-angka/?type=indikator-umkm⊂=0

Khaoula, F., & Moez, D. (2019). The moderating effect of the board of directors on firm value and tax planning: Evidence from European listed firms. Borsa Istanbul Review, 19(4), 331–343. https://doi.org/10.1016/j.bir.2019.07.005

Kusuma, H. (2017). Sri Mulyani Bakal Pangkas Pajak UMKM Jadi 0,25%. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3623423/sri-mulyani-bakal-pangkas-pajak-umkm-jadi-025

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, (2013). https://peraturan.bpk.go.id/Download/33565/PP Nomor 46 Tahun 2013.pdf

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Pengasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Download/74854/PP Nomor 23 Tahun 2018.pdf

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Download/284096/PP Nomor 55 Tahun 2022.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil (UUUK), (1995). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46199/uu-no-9-tahun-1995

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah, (2008). https://peraturan.bpk.go.id/Download/29221/UU Nomor 20 Tahun 2008.pdf

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Download/178620/UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf




DOI: https://doi.org/10.32424/jeba.v25i2.3696

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Indexed by :

Partnership with Professional Association :