Efektifitas pemberian informasi hak pasien dalam pelayanan di Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap

Heri Sungkowo, Wiwiek Rabiatul Adawiyah, Budi Aji

Abstract


Pemberian informasi tentang hak pasien dalam pelayanan merupakan hal yang sangat penting bagi rumah sakit dan pasien itu sendiri. Selama ini, banyak pasien yang belum menyadari dan belum memahami sepenuhnya tentang hak dan kewajibannya dalam pelayanan, sehingga dominasi pelayanan pengobatan masih oleh tenaga kesehatan belum sepenuhnya melibatkan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana efektifitas pemberian informasi hak pasien dalam pelayanan di Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitik yang hanya menilai gambaran kefektifan pemberian informasi hak pasien tersebut. Metode pengumpulan data melalui survei dan kuisioner yang diberikan kepada pasien menggunakan purposive sampling dengan jumlah sampel pada penelitian ini 60 orang yang dipilih secara random. Dari hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa petugas telah memberikan informasi, tetapi tata cara dan proses pemberian informasi hak pasien yang harus dibaiki, sedangkan dari hasil angket/kuisioner, diperoleh data lebih dari 85% pasien mengerti dan mengaku telah dijelaskan oleh petugas.


References


BPJS Kesehatan. http://bpjs-kesehatan.go.id/Bpjs/index.php/post/read/2018/639/Jaminan-Kesehatan-Semesta-sudah-di-Depan-Mata.

Cohen J. dan Ezer. (2013). Human right in patient care: A theoretical and practical frame work. US National Library of Medicine, https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/24421170.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit (patient safety), KKP-RS (edisi kedua).

Daldiyono. (2008). Pasien pintar dan dokter bijak. Penerbit BIP (Kelompok Gramedia)

Erlita, F., Suza, D.E., dan Arruum, D. (2016). Pengembangan protokol hak pasien di rumah sakit daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Idris H. (2017). Dimension of patient safety culture. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya.

Institute of Medicine. (1999). To err is human: Building a safety health system. Washington, DC: National Academy Press.

Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS). (2007). Insiden keselamatan pasien rumah sakit di Indonesia. Kongres Nasional PERSI 2007.

Notoatmojo, S. (2015). Metodologi penelitian kesehatan. Rineka Cipta.

Permenkes RI Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI (2017), Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, edisi 1, KARS.

Siregar, E. dan Budhiartie, A. (2013). Perlindungan hukum hak-hak pasien dalam transaksi terapeutik. Jurnal Hukum Akademika. online-journal.unja.ac.Id/index.php/ForAk/article/download/.

Siska, M.A. et al. (2012). Tingkat pengetahuan pasien terhadap hak dan kewajiban pasien di RSUD Arifin Achmad Pekan Baru, Riau.

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.




DOI: https://doi.org/10.32424/jeba.v20i2.1096

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Indexed by :

Partnership with Professional Association :